Kelompok Peracun Sungai Bengawan Solo Ditangkap Warga Klaten

Kelompok Peracun Sungai Bengawan Solo Ditangkap Warga Klaten

Bagikan:

Klaten, SAHABATMANCING.COM – Keresahan warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah beberapa bulan terakhir terhadap praktik perusakan sungai oleh oknum tak bertanggung jawab akhirnya menemui titik terang. Sabtu, 11 Mei 2019 malam, 9 dari 20 pelaku yang sedang menebar di aliran Sungai Bengawan Solo berhasil ditangkap.

Para pelaku peracunan sungai berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian berikut barang bukti jaring, racun dan sepeda motor. Foto: Asgaf P

Penangkapan para pelaku tersebut bermula saat seorang pemancing yang akrab disapa Mbah Muh hendak menghadiri acara pertemuan komunitas mancing di Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (11/5). Saat melintas di jembatan Serenan, ia curiga melihat rombongan orang dengan sepeda motor membawa beronjong yang turun ke sungai.

Setelah dipertegas, rupanya kelompok tersebut sedang menebar racun ke aliran di wilayah Serenan yang menjadi pertemuan Sungai Dengkeng dengan Sungai Bengawan Solo.

Ia lantas mengadukan praktik perusakan tersebut ke para komunitas mancing sekitar dan langsung melakukan penangkapan bersama warga dan petugas kepolisian. Dari 20 pelaku, hanya 9 orang yang berhasil diamankan berikut barang bukti 11 sepeda motor, jaring, serta racun yang digunakan untuk disebar.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Para pelaku diketahui berasal dari luar wilayah Klaten, sebagian dari Solo dan Karanganyar,” jelas Ketua Sedulur Mancing Mania Klaten (SMMK), Arif Munandar saat ditemui wartawan, Senin (13/5) lalu di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (racun) melanggar UU No. 31 tahun 2004 jo UU No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan pasal 84 ayat 2. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan hal tersebut terancam dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.200.000.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah).

Peracunan Sungai di Klaten Kerap Terjadi

Arif mengatakan, aksi perusakan lingkungan sungai dengan menebar racun ikan di aliran sungai kerap terjadi di Klaten, terutama di wilayah Klaten bagian timur. Perusakan tersebut termasuk yang terjadi di aliran Sungai Bengawan Solo wilayah Desa Serenan, Kecamatan Juwiring.

“Sekitar empat bulan lalu ada kejadian meracun ikan. Namun, pelakunya berbeda dengan yang ditangkap,” kata Arif. Mayoritas ikan yang ditangkap seusai diracun dimanfaatkan para pelaku untuk konsumsi pribadi dan sebagiannya dijual.

Sementara jenis ikan yang hidup di aliran Sungai Bengawan Solo beragam, seperti jambal, nila, dan tawes. Keberadaan ikan-ikan tersebut dikhawatirkan kian berkurang dan mengganggu ekosistem sungai ketika aksi meracun ikan terus dibiarkan.

“Dampak dari aktivitas meracun ikan itu luar biasa. Tidak hanya dirasakan di daerah yang diracun namun dampaknya bisa sampai ke daerah hilir,” katanya.

Bersama rekan-rekan SMMK, Arif terus mengedukasi warga khususnya yang tinggal sekitar sungai agar tidak meracun serta menyetrum ikan di sungai karena larangannya sudah jelas. “Kami tidak ingin anak-cucu dirugikan,” tutup dia.

Desakan pengusutan atas kasus peracunan ikan ini juga disampaikan oleh Divisi Komunikasi Komunitas Sekolah Sungai Klaten, Arif Fuad Hidayat. Ia berharap pengusutan ini bisa berjalan hingga tuntas agar menghadirkan efek jera kepada para pelaku dan kasus serupa tak terulang.

Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Juwiring, Sri Anggono, membenarkan ada penangkapan sembilan pelaku peracun ikan di Sungai Bengawan Solo. Selain itu, polisi menyita sepeda motor, jaring, dan racun yang diduga digunakan para pelaku.

Sumber: Suaramerdeka.com

Bagikan:
Chat