Sebanyak 50 kapten serta Anak Buah Kapal (ABK) sekabupaten Morotai, Maluku Utara mendapatkan pelatihan standar mengoperasikan kapal mancing oleh tim pelatihan yang bekerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai dan organisasi Rumah Mancing (RM). Para peserta latih tersebut mendapatkan disiapkan guna mendukung Program Industri Mancing (PIM) yang dicanangkan Pemda Morotai dan RM.

Kardono, mewakili tim pelatihan mengatakan empat orang pelatih yang terdiri dari 3 orang kapten dan ABK KM. Jagad dan kapten KM Orange diutus untuk memberikan pelatihan dan karantina selama 3 hari (21-23 Agustus) “Sementara tanggal 24 pagi sampai selesai dilanjutkan pelatihan di lapangan,” jelasnya saat ditemui di Latumenten, Jakarta, Sabtu (27/8).
Kardono mengatakan, para nelayan tersebut dilatih mengenai cara menggunakan peralatan pancing modern, sambung-menyambung tali pancing, memasang hook ke lure, serta cara membaca navigasi modern bagi kapten-kapten kapal. Sementara ABK juga dilatih bagaimana cara menjamu tamu-tamu seperti menyajikan makanan dan minuman selama di kapal. “Hal utama adalah pelatihan mengenai kebersihan kapal,” tambahnya.

Selain membaca navigasi, kapten-kapten kapal di Morotai juga diberikan cara mengoperasikan kapal yang baik dan benar, seperti memarkir kapal sebelum dan sesudah berlayar. Dahulunya tali jangkar yang nelayan Morotai gunakan adalah 30 meter dan jika ingin melakukan mancing dengan teknik jigging di air dalam pasti sulit. “Untuk itu direkomendasikan standarnya menggunakan tali jangkar sepanjang 300 meter,” jelas Kardono.
Ketika tim pelatihan dari Rumah Mancing melakukan pelatihan kepada nelayan tersebut, Kardono menyebutkan mereka memiliki antusias yang cukup besar. Serangkaian pelatihan yang diberikan dengan mudah diterima serta diaplikasikan oleh peserta latih. “Jadi pelatihan tersebut sengaja diberikan agar mereka mampu melayani tamu mancing yang ingin ke Morotai,” tutup dia
Pelatihan ini mendapatkan bantuan dari PT. Aneka Raya Pancing, Jakarta berupa seragam serta beberapa peralatan pancing seperti joran, senar, termasuk perlengkapan mancing lainnya. – RPS