Jakarta, SAHABATMANCING.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti geram setelah menemukan adanya penjualan alat setrum ikan yang dijual bebas di situs jual beli online.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti ketika berpidato dalam peresmian Pasar Ikan Modern di Muarabaru, Jakarta, Rabu (13/3). (SAHABATMANCING.com/Heksa RP)

“Gila! Seharusnya alat untuk praktik illlegal fishing tidak boleh diperjualbelikan,” kata Susi kepada kumparan, Rabu (13/3).

Menanggapi protes dari Menteri Susi, situs jual beli online (Bukalapak dan Tokopedia) langsung merespon dengan menghapus akun-akun penjual alat setrum ikan tersebut.

“Saat ini, kami telah mengambil tindakan untuk memastikan produk yang dimaksud tidak lagi tersedia di platform Tokopedia,” kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Tokopedia menegaskan, mereka akan bertindak tegas atas semua pelanggaran hukum yang memanfaatkan situs mereka. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada mereka jika menemukan adanya penjualan barang yang melanggar hukum di e-commerce tersebut melalui fitur ‘Pelaporan Penyalahgunaan’.

Untuk membantu pemerintah mengatasi penjualan barang terlarang, Nuraini mengatakan, Tokopedia telah memiliki tim untuk memantau barang-barang yang dijual di situsnya. Jika ada barang yang dianggap melanggar hukum, maka penindakannya akan sesuai prosedur hukum di Indonesia

Hal sama juga disampaikan Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan Wibisono dalam keterangannya, Rabu (13/3). Ia mengatakan tim Bukalapak telah menurunkan produk-produk terkait illegal fishing dan sudah mencabut penjualan alat setrum ikan.

Bukalapak juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah terkait adanya oknum penjual yang memanfaatkan lamanya untuk menjual barang terlarang.

Tidak hanya di situs jual beli online, penjualan alat setrum ikan juga masih merambah media sosial yang sulit untuk dipantau.

Rasa bangga juga disampaikan pendiri jaringan relawan kepedulian perairan, Wild Water Indonesia (WWI), Michael Risdianto. Ia dengan tegas menolak segala macam aktifitas jual beli alat setrum, baik secara online maupun offline.

“Saya mewakili seluruh relawan Wild Water Indonesia jelas tidak setuju ada penjualan alat setrum ikan di Indonesia. Kan jika berdasar UU Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, aktifitas setrum ikan termasuk sebagai aktifitas ilegal fishing karena merusak ekosistem perairan,” jelas Michael.

Michael mendukung protes keras dari Menteri Susi kepada para pengelola situs jual beli online untuk secepat mungkin menutup akun-akun penjual alat setrum tersebut.

“Tapi sepertinya masyarakat juga harus aktif me-report akun-akun di situs e-commerce tersebut dan grup-grup jual beli alat setrum ikan di media sosial (utamanya di FB) yang masih banyak hingga detik ini,” lanjut dia.

Michael mengajak para pemancing untuk terus aktif memberantas segala macam praktik perusakan lingkungan, salah satunya adalah setrum ikan. Sebab menurutnya, pemancing punya pengaruh sangat besar dalam membatasi gerak oknum-oknum tidak bertanggung-jawab tersebut.

Medio Februari lalu, ketika melakukan kegiatan mancing di Waduk Cirata, Jawa Barat, kami masih kerap menemukan praktik penyetruman ikan di beberapa titik. Oknum perusak tersebut menggunakan sampan untuk menjangkau habitat-habitat ikan, khususnya spesies kepala ular (snakehead).

Selain merusak ekosistem perairan, praktik penyetruman juga berpotensi membahayakan pelakunya. Dimana pada beberapa kasus para pelaku penyetruman ditemukan tewas karena tersetrum alat milik mereka yang diarahkan ke dalam air.

Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Similar Posts