Sepanjang 2019, 33 Kasus Destruktive Fishing Terungkap Di Laut Indonesia

Sepanjang 2019, 33 Kasus Destruktive Fishing Terungkap Di Laut Indonesia

Bagikan:

KKP bersama TNI AL dan Polair, mengungkap 33 kasus praktik penangkapan ikan dengan cara merusak ekosistem (destructive fishing) di laut Indonesia sepanjang tahun 2019. Sebagian besar praktik ini terjadi di perairan Indonesia Timur khususnya di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Raja Ampat Papua.

TNI AL menangkap oknum nelayan yang menggunakan praktik penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan (destructive fishing) di perairan Luwuk, Sulawesi Tengah. Sepanjang tahun 2019, tercatat 33 kasus destructive fishing terjadi di laut Indonesia khususnya di wilayah Indonesia Timur. (Dok/ KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, POLRI, dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil memproses 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) selama tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman mengungkapkan, pihaknya telah berhasil memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu 1 kasus di Lombok Timur (NTB), 1 kapal di Kupang (NTT), 4 kapal di Kapoposang (Sulsel), dan 5 kapal di Raja Ampat (Papua Barat).

Sementara kasus yang ditangani oleh Penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu 7 kasus di Lampung, 4 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Nusa Tenggara Timur, 2 kasus di Jawa Timur, dan 4 kasus di Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL telah berhasil menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini.

“Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau tidak ramah lingkungan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Adapun bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” tutur Agus, dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi SahabatMancing.com, (28/5).

Seperti diketahui, praktik destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom ikan, racun, dan setrum.

Peralatan yang digunakan oleh para pelaku destructive fishing untuk menangkap ikan dengan diracun.

Menangkal Praktik Destructive Fishing

Dalam rangka menangkal praktik destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada wilayah-wilayah yang rawan praktik ilegal tersebut. Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi, antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.

Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.

“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya,” tambah Agus.

Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta.

Bagikan:
Chat