Perairan Mana Saja Di Indonesia yang Terindikasi Terdapat Rumpon Ilegal?

Perairan Mana Saja Di Indonesia yang Terindikasi Terdapat Rumpon Ilegal?

Bagikan:

Penertiban puluhan rumpon ilegal yang dilakukan oleh Dirjen PSDK di sekitar perairan Kalimantan Utara, menunjukan bila perairan Indonesia amat rentan disusupi alat penangkap ikan gelap. Sejak Januari hingga Juli 2019 tercatat ada sekitar 81 rumpon ilegal yang ditertibkan oleh jajaran Kementerian Kelautan & Perikanan. Lalu di perairan mana sajakah yang terindisikasi banyak terpasang rumpon ilegal?

Beberapa unit rumpon ilegal yang ditertibkan oleh Dirjen PSDKP di kawasan perairan laut Sulawesi, (17/3). Laut Indonesia yang begitu luas nan potensial, ternyata mengundang nelayan asing untuk mendulang keuntungan dengan menanam rumpon secara ilegal. (Dok/ PSDKP)

Perairan Indonesia yang kaya akan biodiversitas hayati maupun biota lautnya, tentu menjadi sumber kehidupan bagi seluruh eleman bangsa. Tak dinyana bukan hanya nelayan lokal semata yang terpikat dengan kekayaan bawah laut Nusantara, tapi juga para pencari ikan dari negara tetangga.

Para nelayan asing mencoba mendulang tangkapan melewati batas zona perairan Indonesia secara ilegal, dengan cara memasang rumpon tanpa izin. Tidak hanya melanggar batas negara, keberadaan rumpon ilegal ini juga mengganggu alur migrasi koloni ikan secara alami yang melintasi perairan Indonesia.

Seperti yang diutarakan oleh Agus Suherman, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Menurut Agus jika keberadaan rumpon milik nelayan asing itu sangat merugikan nelayan lokal, karena implikasinya bisa mengurangi hasil tangkapan.

“Karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon milik nelayan asing tersebut dan kemudian mereka yang akan menuai hasilnya,” ujar Agus kepada SahabatMancing.com, (17/7).

Lebih lanjut, saat ini tim PSDK sudah menertibkan total sekitar 81 unit rumpon ilegal hasil operasi yang dilaksanakan dari Januari-Juli 2019. Rumpon-rumpon tersebut dimiliki oleh sejumlah nelayan asing dari Filipina sebanyak 76 unit, dan dari Malaysia berjumlah 5 unit. Rumpon itu di tanam di Laut Sulawesi di sekitar area perbatasan Indonesia-Filipina, dan di sekitar perairan Ambalat perbatasan Indonesia-Malaysia.

Satu dari lima unit rumpon yang ditertibkan oleh Dirjen PSDKP di kawasan perairan Ambalat, perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia, (10/7). Dok:PSDKP

“Penertiban rumpon ilegal milik nelayan asing merupakan salah satu program Dirjen PSDKP. Kami mendeteksi rumpon-rumpon ilegal lewat pengawasan melalui udara (air surveillance). Kemudian ada juga dari laporan nelayan setempat yang kemudian menjadi sumber informasi bagi kami untuk melakukan penindakan,” tambahnya.

Baca Juga : KKP MULAI TERTIBKAN RUMPON ILEGAL DI PERAIRAN KALTARA

Saat ini menurutnya, PSDKP masih akan terus memantau kawasan perairan Indonesia lainnya yang terindikasi terdapat rumpon gelap melalui operasi di udara maupun di laut.

“Keberadaan rumpon-rumpon ilegal lainnya masih dimungkinkan belum terdeteksi, mengingat perairan laut Indonesia yang sangat luas. Sejauh ini bila melihat data histori yang ada, perairan yang diduga banyak dipasang rumpon ilegal milik nelayan asing masih berada di perairan Sulawesi perbatasan Indonesia dan Filipina, serta perbatasan Indonesia-Malaysia,” Tukas Agus.

Seperti ketahui, jika merunut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014, tentang rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR)

Untuk itu Agus berharap kepada seluruh elemen nelayan untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam mengaplikasikan penanaman rumpon di perairan Indonesia.

“Apabila ditemukan rumpon milik nelayan lokal apalagi milik asing yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan diambil langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga akan giat memberikan edukasi bahwa pemasangan rumpon dapat dilakukan secara legal dengan mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.

Bagikan:
Chat