Penenggelaman Kapal Terakhir Sang Menteri Kelautan

Penenggelaman Kapal Terakhir Sang Menteri Kelautan

Bagikan:

Jakarta, SAHABATMANCING.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penenggelaman sekitar 19 kapal pelaku illegal fishing secara serentak di tiga kota, Senin (7/10). Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memimpin langsung jalannya penenggelaman kapal dari perairan Natuna, Kepulauan Riau. Momentum ini juga jadi penenggelaman kapal terakhir yang dilakukan oleh Menteri Susi di ujung masa jabatannya.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, tengah duduk di atas kapal KKP di hadapan kapal-kapal pencuri ikan milik asing yang tengah ditenggelamkan. Penenggelaman kapal kali ini menjadi langkah langkah terakhir Susi di ujung masa jabatannya. (Dok: KKP)

Adapaun 19 kapal yang ditenggelamkan merupakan kapal nelayan asing yang terdiri dari beberapa negara seperti: Malaysia (9 kapal), Vietnam (7 Kapal), Tiongkok (2 kapal) dan Thailand (1 kapal). Kapal-kapal yang ditenggelamkan ini merupakan bagian dari pemusnahan total 40 kapal ikan ilegal yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sekitar 21 kapal sisanya sudah ditenggelamkan lebih dulu di perairan Pontianak pada Minggu (6/10) dan Sambas pada Jumat (4/10). Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menjelaskan, penenggelaman kapal asing ini hasil dari penindakan oleh tim Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), yang kemudian ditindaklanjuti dengan status inkrah secara hukum.

 “Ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman,” ujar Susi, dalam keterangan resminya yang diterima SahabatMancing.com, (9/10).

Kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan oleh KKP dan tim Satgas 115. (Dok: KKP)

Sejatinya, masih ada sekitar 50 kapal penangkap ikan secara ilegal milik asing yang masih berproses di pengadilan tinggi. Para pemilik kapal mengajukan kasasi ke pengadilan dengan mendelegasikan kepada pengacara. Jika kasasi itu dikabulkan pengadilan, maka kapal milik negara asing tersebut akan disita untuk kemudan dilelang secara terbuka.

Proses seperti itu yang dimaksudkan Menteri Susi, dapat berpotensi untuk menimbulkan persoalan baru jika kapal tersebut dibeli kembali oleh para pelaku illegal fishing. Untuk itu ia berharap di ujung masa jabatannya, agar pihak pengadilan menolak kasasi dan kapal-kapal yang disengketakan dapat dimusnahkan.

“Kedepan saya harapkan penindakan kapal illegal fishing dapat lebih tegas lagi, sehingga kapal-kapal yang digunakan untuk mencuri ikan di laut Indonesia dapat segera ditenggelamkan,” ujar Menteri yang dikenal nyentrik tersebut.

Seperti diketahui, penenggelaman kapal-kapal penangkap ikan milik asing di Natuna, menjadi langkah terakhir sang Menteri Kelautan di ujung masa jabatannya. Periode Susi Pudjiastuti dalam mengemban tugas sebagai Menteri KKP, resmi akan berakhir pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Selama menjabat sebagai ‘penjaga’ lautan Indonesia, Susi sudah menenggelamkan total 556 kapal pencuri ikan milik nelayan asing. Ketika ditanya apakah prosesi penenggelaman kapal akan terus berlanjut meski ia tak lagi menjabat sebagai Menteri KKP.

Sejurus kemudian, Susi hanya menjawab diplomatis, jika penenggelaman kapal pencuri ikan merupakan amanat yang sudah termaktub dalam undang-undang perikanan Indonesia. Peraturan yang dimaksud adalah pasal 76a dalam UU No 45 tahun 2009 perubahan atas  UU No 31/2004 tentang perikanan.

Jadi, siapakah yang akan menduduki kursi sang menteri ‘penjaga’ laut Indonesia selanjutnya?

Bagikan:
Chat