Menikah di Klaten Wajib Tebar Benih Ikan

Menikah di Klaten Wajib Tebar Benih Ikan

Bagikan:

Pengantin yang melangsungkan pernikahan di Dusun Sidorejo, Desa Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah wajib melakukan prosesi penebaran benih ikan. Kewajiban unik yang sudah dilakukan oleh warga sejak dua tahun belakangan ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap kelestarian ekosistem, khususnya ekosistem sungai.

Pasangan pengantin Agustinus Bambang Supriyadi dan Maria Wiwid melepaskan benih ikan di sungai Kalilunyu, Dusun Sidoreja, Desa Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Penebaran benih ini dilakukan karena sudah menjadi kewajiban bagi pasangan yang menikah di daerah Klaten tersebut. Foto: Cemara

Usai melewati prosesi akad nikah, kedua mempelai langsung membawa benih ikan dengan ditemani pengiring dari pihak keluarga untuk menuju ke sungai terdekat.

“Kami kebetulan juga anak-anak pecinta alam, jadi kami ingin ikut melestarikan ekosistem sungai dengan harapan warga, khususnya anak-anak di sini bisa menikmati dan bermain, bahkan bisa mancing ikan di sini,” jelas Maria Wiwid.

Penebaran benih oleh pasangan pengantin merupakan peraturan baru di Klaten Tengah yang wajib dilakukan. Pasangan Agustinus dan Maria Wiwid menjadi pasangan ke-empat yang sudah melakukan penebaran ikan bertepatan dengan perayaan hari bersejarahnya tersebut.

Tekad menjaga dan melestarikan sungai menjadi upaya warga dalam mengembalikan fungsi sungai sebagai sumber kehidupan manusia. Siswanto, tokoh masyarakat Dusun Sidorejo membenarkan jika setiap pasangan pengantin wajib melakukan penebaran benih di sungai sekitar tempat tinggalnya di Dusun Sidorejo.

Siswanto berharap ikan-ikan yang sudah ditebar akan berkembang biak dengan baik agar di setiap tepian sungai dipenuhi ikan-ikan. Sehingga ekosistem sungai-sungai di Klaten, khususnya yang melintasi Dusun Sidorejo kembali pulih.

Untuk mempertahankan bahkan melakukan kampanye kegiatan serupa di daerah lainnya diperlukan kesadaran serta sinergi dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. – RPS

Bagikan:
Chat