Selembar Ikhtiar Komunitas Mancing Perangi Praktik Illegal Fishing

Selembar Ikhtiar Komunitas Mancing Perangi Praktik Illegal Fishing

Bagikan:

Beberapa pegiat hobi mancing yang tergabung dalam Pemancing Tanah Bumbu (PETA), kembali melaksanakan aksi ‘Stop Illegal Fishing’ melalui pemasangan spanduk dan baliho di sejumlah titik di wilayah Kota Pagatan, Kalimantan Selatan, Minggu (1/10). Total ada 30 spanduk yang dipasang di lokasi yang rawan terjadi praktik illegal fishing dan juga perusakan lingkungan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Berbagai pegiat komunitas mancing yang tergabung dalam wadah Pemancing Tanah Bumbu (PETA) kembali mengkampanyekan aksi Stop Illegal Fishing lewat pemasangan spanduk di beberapa titik dan spot mancing yang rawan praktik Illegal Fishing. (Dok/BPNI Nusa Indah)

Aksi ini menjadi langkah prefentif yang terus digalakan oleh PETA menuju agenda besar, yaitu menggulirkan sosialisasi UU no 45 tahun 2009 dan Perda tentang illegal fishing di hadapan anggota DPRD Tanah Bumbu pekan depan. Menurut Fuad Annas selaku Penanggung Jawab PETA, jika aksi ini berangkat dari keprihatinan para pegiat mancing di Tanah Bumbu terkait maraknya aksi penangkapan ikan menggunakan setrum, racun dan bom yang bersifat merusak ekosistem lingkungan.

Spanduk dan baliho dengan ukuran 4×2 meter ini, berisi peringatan dan informasi mengenai larangan praktik illegal fishing serta perusakan lingkungan, beserta ancaman sanksi bagi pihak yang melakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Namun dalam penjelasannya Annas menggarisbawahi, jika informasi spanduk ini ditujukan bukan hanya bagi para pelaku penangkap ikan secara ilegal saja, tapi juga bagi para pemancing legal yang kerap bersentuhan langsung dengan ekosistem spot mancing dan masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut.

Pasalnya pada beberapa waktu sebelumnya, ada peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di sekitar spot mancing yang berada di dalam area kebun sawit milik perusahaan swasta. Imbasnya perusahaan tersebut mengeluarkan larangan memancing di areal irigasi kebun sawit yang menjadi salah satu spot favorit para pemancing Tanah Bumbu.

“Perusahaan itu mengindikasikan kebakaran lahan terjadi dari para pemancing, makanya dikeluarkan larangan memancing. Dari sana kami bergerak untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan mencari jalan keluar yang baik bagi kedua belah pihak. Akhirnya mereka sepakat untuk membuka kembali spot mancing, dan kami memasang spanduk himbauan bagi para pemancing untuk merespon baik perusahaan,” ujarnya kepada SahabatMancing.com, Jum’at (6/10).

Komunitas Batulicin Fishing Club (BFC) yang tergabung dalam PETA juga ikut andil dalam aksi kampanye Stop Illegal Fishing.

Lebih lanjut, selain di areal perkebunan sawit, ada beberapa kelompok masyarakat juga yang menelurkan larangan serupa terkait aktifitas mancing di sebuah sungai yang mengalir ke desa-desa. Annas menuturkan, larangan tersebut berkaitan dengan perangkap ikan milik warga yang rusak di sekitar sungai yang sering disinggahi oleh pemancing.

Tak pelak, perisitiwa tersebut membuat komunitas mancing Fishing 7F bersama WWI (Wild Water Indonesia) chapter Kalimantan Selatan, ikut turut tangan mengurai perselisihan antara warga desa dengan pemancing.

“Kawan-kawan 7F silatuhrami ke warga desa, istilahnya kulonuwun agar mereka diizinkan untuk memancing kembali. Sebagai timbal baliknya, kami ikut pasang spanduk  dan menebarkan ratusan bibit ikan Gabus dan Nila. Intinya agar lingkungan tetap terjaga, hubungan dengan masyarakat juga tetap baik,” tambahnya.

Annas pun berharap, ikhtiar yang dilakukan oleh kawan-kawan komunitas mancing Tanah Bumbu, bersama WWI Kalsel dapat berefek domino kepada rekan-rekan komunitas lain untuk turut serta peduli dengan kelestarian lingkungan alam.

Bagikan:
Chat